Zakat Fitrah
Kemenag Seluma Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Nominal dan Ketentuannya
Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah di Seluma Bengkulu, Tertinggi Rp 45 Ribu dan Terendah Rp 35 Ribu
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan zakat fitrah ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 0429/Kk.07.6.6/BA.03.2/03/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Kantor Kemenag Seluma, Heriansyah, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah bersama. Musyawarah itu menghadirkan perwakilan Pemkab Seluma, Kemenag Seluma, Dinas Perindagkop UKM, Baznas, serta ormas Islam NU dan Muhammadiyah.
"Sudah kita putuskan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah ini. Silahkan masyarakat melaksanakan, sesuai dengan keadaannya," ucap Heriansyah dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan hasil rapat, kata Heriansyah, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp40.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp35.000 per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini, ujar Heriansyah, dilakukan sebagai pedoman bagi umat Islam, khususnya di Kabupaten Seluma, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 Hijriah.
"Zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk anak kecil ditanggung oleh walinya," ujar Heriansyah.
Kakan Kemenag Seluma menganjurkan masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan tempat tinggal atau lembaga resmi pengelola zakat.
"Kami sarankan pembayaran dilakukan lebih awal agar memudahkan penyaluran kepada para mustahik atau penerima zakat," sampai Heriansyah.
| Kemenag: Pengumpulan Zakat Fitrah di Bengkulu Utara Baru 50 persen |
|
|---|
| Kapan Waktu yang Baik Membayar Zakat Fitrah? Ada Hukumnya yang Mubah Hingga Haram Jika Keliru |
|
|---|
| Daftar Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Bengkulu Utara 2025, Ini Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakan-Kemenag-Seluma-Heriansyah-perubahan-jadwal-haji.jpg)