Rabu, 8 April 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Ketua DPRD Seluma Minta Bupati Cari Solusi Soal PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU HKPD

Ketua DPRD Seluma Minta Bupati Carikan Solusi Terbaik Jika Terapkan UU HKPD. April Yones: Jangan Ada PHK PPPK

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Yayan Hartono
SOLUSI TERBAIK: Ketua DPRD Seluma, April Yones, SE, M.Ap dikonfirmasi Rabu 1 April 2026 meminta Bupati Teddy Rahman-Gustianto mencarikan solusi terbaik jika pemerintah memberlakukan UU HKPD agar tidak ada PHK massal PPPK 

Ringkasan Berita:
  • Di Kabupaten Seluma, pemberlakuan Undang-Undang HKPD menjadi momok menakutkan bagi ASN dan PPPK.
  • Jika memang pemerintah mulai menerapkan undang-undang HKPD, agar tidak ada PHK massal PPPK.
  • Ketua DPRD Kabupaten Seluma April Yones meminta Bupati Teddy Rahman-Gustianto mencarikan solusi terbaik. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Rencana pemerintah memberlakukan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menimbulkan permasalahan serius bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia. 

Seperti di Kabupaten Seluma, pemberlakuan Undang-Undang HKPD menjadi momok menakutkan bagi ASN dan PPPK.

Bagi PPPK, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui. 

Sementara bagi ASN dengan diberlakukannya Undang-Undang HKPD, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian kembali tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. 

Menanggapi ini, Ketua DPRD Kabupaten Seluma April Yones meminta Bupati Teddy Rahman-Gustianto mencarikan solusi terbaik. 

Untuk menekan belanja pegawai menjadi 30 persen, sesuai dengan undang-undang HKPD. 

"Saya minta pak bupati mencarikan solusi terbaik. Kami minta jangan ada PHK untuk PPPK," ucap April Yones dikonfirmasi Rabu 1 April 2026.

Jika memang pemerintah mulai menerapkan undang-undang HKPD, agar tidak ada PHK massal PPPK.

Lebih baik tunjangan tambahan penghasilan pegawai kembali dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Bupati Minta PPPK di Seluma Tak Panik Soal Ancaman PHK Massal Imbas UU HKPD

"Nanti kita bahas sama-sama di DPRD, jika undang-undang HKPD ini mulai diberlakukan. Kita carikan solusi yang terbaik, agar tidak ada PHK massal PPPK," kata April Yones. 

Sementara itu, sebelumnya Bupati Seluma Teddy Rahman juga telah menyampaikan agar PPPK tidak panik.

Dirinya bersama Gustianto akan mencarikan solusi terbaik jika pemerintah benar akan menerapkan undang-undang HKPD. 

"Jangan paniklah, pastinya akan kita lakukan kajian. Kami carikan solusi yang terbaik, menyikapi rencana pemerintah memberlakukan undang-undang HKPD ini," sampai Teddy. 

Untuk diketahui, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma saat ini sebanyak 2.119 orang.

Terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga tekhnis. 

Sementara itu anggaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang digelontorkan di APBD 2026 masih terbilang besar, yaitu mencapai Rp 40,6 miliar.

Sehingga besar kemungkinan, TPP ini kembali akan dilakukan penyesuaian agar tidak ada PHK massal PPPK. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved