Selasa, 7 April 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Bupati Minta PPPK di Seluma Tak Panik Soal Ancaman PHK Massal Imbas UU HKPD

Bupati Seluma Teddy Rahman Minta PPPK Tak Panik, Sikapi Rencana Pemerintah Berlakukan Undang-Undang HKPD

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
IMBAU PPPK: Bupati Seluma, Teddy Rahman. Teddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan kondisi saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Seluma telah mencapai hampir 50 persen dari total APBD.
  • Dalam UU HKPD diatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang ada.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Rencana pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai menimbulkan polemik di daerah, termasuk di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut diatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Seluma, mengingat saat ini alokasi belanja pegawai masih jauh di atas batas yang ditentukan.

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, berdasarkan kondisi saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Seluma telah mencapai hampir 50 persen dari total APBD.

Dengan angka tersebut, Pemkab Seluma harus melakukan penyesuaian jika aturan HKPD diberlakukan secara penuh.

“Pemerintah pusat mengharuskan kita menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Artinya kita harus menyusun kembali postur APBD, karena saat ini belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen,” ungkap Teddy Rahman dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia memastikan pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan kajian secara mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita akan kaji dulu secara menyeluruh. Tidak bisa langsung diterapkan tanpa melihat kondisi daerah,” ucap Teddy. 

Bupati juga meminta para ASN, terutama PPPK, untuk tidak panik menyikapi rencana penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang ada.

Baca juga: Nasib 1.626 PPPK Bengkulu di Tengah UU HKPD, Gubernur Tolak PHK dan Siapkan Efisiensi

“Untuk ASN, khususnya PPPK, tidak perlu panik. Kita akan carikan solusi terbaik,” tegas Teddy.

Dirinya bersama Wakil Bupati Gustianto serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk merumuskan langkah strategis dalam menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan HKPD.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved