Tuntut Anak Pencuri Handphone Dikembalikan ke Orang Tua, Kejari: Ini Berlandaskan Hati Nurani
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan pihaknya menuntut anak di bawah umur pencuri handphone untuk dikembalikan ke orang tua.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan pihaknya menuntut anak di bawah umur pencuri handphone untuk dikembalikan ke orang tua.
Dengan kata lain, sang anak dibebaskan, tanpa menjalani hukuman.
"Bahwa anak yang menjadi terdakwa, tindakan yang harus dilakukan adalah pengembalian kepada orang tua. Ini adalah penuntutan berdasarkan hati nurani," kata Riky kepada TribunBengkulu.com, Jumat (4/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, lanjut Riky, juga sependapat dengan tuntutan jaksa.
Sang anak kemudian divonis bebas.
"Putusan ini sudah inkracht," ujar Riky.
Proses selanjutnya adalah eksekusi putusan ini, yakni sesegera mungkin mengembalikan sang anak kepada orang tua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dipimpin Hakim ketua Ivonne Tiurma Rusmaili memutuskan vonis bebas untuk GI (17 tahun) anak pencuri HP di Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi.
Orang tua GI, Yuliharni mengaku sangat gembira dengan keputusan hakim.
Dengan mata berkaca-kaca, Yuliharni mengatakan doanya selama ini agar GI dibebaskan dapat dikabulkan.
"Sujud syukur kepada Allah, GI bisa dibebaskan," ujar Yuliharni.
Meski demikian, Yuliharni mengaku jika GI belum bisa dijemput dan dibebaskan hari ini.
"Nanti dikabari jaksa," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Kejari-Bengkulu-Riky-Musriza.jpg)