Jual di Atas HET, Dua Terduga Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng dengan terduga pelaku Ba warga Kota Bengkulu dan AS warga Seluma.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
Polres Bengkulu mengamankan 75 dus minyak goreng hasil dari penangkapan dua terduga penimbunan minyak goreng, Senin (14/3/2022).
"Kita sudah memberikan imbauan secara humanis kepada pihak gudang agar melaporkan dan memblacklist toko yang menjual di atas HET. Jika masih terjadi maka kita akan tindak tegas," ujar Andi usai melakukan sidak dua gudang di Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022).
Hal ini tertuang dalam pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, juncto pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Ancaman hukuman dari pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda 50 miliar," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Hampir 1 Ton di Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DUS-Minyak-Goreng-Diamankan.jpg)