Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Rejang Lebong Disergap Polisi saat Beraksi
Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong meringkus pelaku spesialis Pencurian Motor (curanmor) di Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG- Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong meringkus pelaku spesialis Pencurian Motor (curanmor) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Polres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, 1 orang pelaku pencurian motor berhasil diamankan.
"Berinisial DS 25 tahun warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong," kata AKBP Tonny Kurniawan, saat konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Jum'at (25/3/2022)
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, pelaku diamankan di kawasan Kelurahan Air Putih Baru.
Polisi sempat terlibat aksi pengejaran dengan pelaku.
"Jadi untuk pelaku ini kami sudah melakukan penyelidikan sekitar 2 minggu. Lalu saat pelaku hendak beraksi di TKP, tertangkap basah oleh kami dan langsung mengejar pelaku," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, dalam konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Jum'at (25/3/2022).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 unit kunci T yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DS dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara.
DS sendiri pada konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Polres Kepahiang, Jumat (25/3/2022) langsung dihadirkan.
Dengan mengenakan rompi berwarna biru dengan tangan terikat oleh tirek di bagian depan, DS digiring dari ruang tahanan Polres Rejang Lebong ke lokasi konferensi pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-Curanmor-di-RL.jpg)