Berita Rejang Lebong

Klarifikasi BKPSDM Rejang Lebong, Kades di Kepahiang Dilantik dalam Daftar PPPK 2024

Proses pengangkatan 1.106 PPPK tahap pertama formasi 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini disorot.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
POLEMIK PELANTIKAN PPPK - Momen pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong formasi TA 2024 tahap pertama pada Selasa (28/10/2025) lalu. Diduga pelantikan ini ada yang bermasalah karena ada beberapa temuan pasca pelantikan. 

Ringkasan Berita:
  • Proses pengangkatan 1.106 PPPK tahap pertama formasi 2024 di Rejang Lebong kini disorot, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi
  • Kades di Kepahiang dilantik dalam daftar PPPK 2024 Rejang Lebong, BKPSDM akui tak tahu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Proses pengangkatan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini disorot. 

Muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi. Ada beberapa PPPK yang dilantik meskipun diduga bermasalah. 

Salah satunya ialah Riskon Trunajaya yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Ia dinyatakan lulus dan dilantik sebagai PPPK tenaga operator layanan operasional di UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Curup.

Riskon diketahui telah lama berstatus Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Rejang Lebong sejak tahun 2008.

Namun di saat yang sama, ia juga masih aktif menjabat sebagai kepala desa di Kepahiang.

Berdasarkan data yang diperoleh, Riskon telah menjabat dua periode sebagai kades. Yakni menang di Pilkades tahun 2016 dan kembali terpilih pada 2022.

Ia baru menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kepala desa pada Mei 2025 dan resmi mundur sebulan kemudian, yakni Juni 2025.

Mengejutkannya, ia malah dilantik sebagai PPPK Pemkab Rejang Lebong formasi 2024 tahap pertama pada 28 Oktober 2025. 

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda,, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa Riskon masih berstatus sebagai kepala desa di Kabupaten Kepahiang saat diusulkan sebagai PPPK.

“Kami belum tahu, nanti akan dicek dulu ke OPD yang mengeluarkan SK-nya,” ucap Erwan. 

Menurutnya, jika nantinya hasil penelusuran menunjukkan ada pelanggaran administratif, maka status pengangkatan Riskon sebagai PPPK bisa dibatalkan.

Tentunya hal itu harus berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKPSDM hanya menerima usulan dari OPD yang bersangkutan. Kalau dari sana dinyatakan memenuhi syarat, otomatis kami proses,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved