Berita Rejang Lebong

Petani asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Rejang Lebong karena Simpan Senpi Rakitan

Seorang petani asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek PUT.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
SIMPAN SENPI RAKITAN - Polsek PUT saat mengungkap dugaan kepemilikan senpi rakitan di Desa Bukit Batu Kecamatan PUT, Rejang Lebong, Bengkulu pada Kamis (30/10/2025). Seorang petani asal Kota Lubuklinggau diamankan beserta satu pucuk senpi rakitan. 
Ringkasan Berita:
  • Mustar, warga asal Kota Lubuklinggau diamankan di Polsek PUT karena menyimpan dan memiliki senpi rakitan
  • Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Seorang petani asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Pria tersebut diketahui bernama Mustar Aman (35), warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025), setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Mustar menyimpan senjata api (senpi) rakitan di sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan yang disimpan terduga pelaku di bawah kasur di dalam kamar rumah tersebut.

Setelah ditemukan, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terkait barang bukti dan terduga pelaku juga telah diamankan. 

“Benar, sudah kita amankan, ada penemuan senpi rakitan,” ungkap kapolsek saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, pada Jumat siang (31/10/2025). 

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri asal senjata api rakitan itu serta tujuan kepemilikan oleh terduga pelaku.

Juga mendalami apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan atau tidak. 

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, masih penyelidikan,” singkat kapolsek.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Ini karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Jika ada informasi adanya seseorang yang menyimpan senpi rakitan, pihaknya mengimbau untuk dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. 

"Kalau mengetahui ada yang memiliki senpo tanpa izin, bisa dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata kapolsek. 

Baca juga: Klarifikasi BKPSDM Rejang Lebong, Kades di Kepahiang Dilantik dalam Daftar PPPK 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved