Pelaku Begal Modus Ranjau Paku Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Tersangka begal dengan modus ranjau paku di jalan lintas Bengkulu-Lubuk Linggau, berinisial IL (24) Warga Kecamatan Binduriang, seorang residivis.

Panji/TribunBengkulu.com
IL Pelaku Begal dengan modus Ranjau Paku di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, saat konferensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Selasa (14/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tersangka begal dengan modus ranjau paku di jalan lintas Bengkulu-Lubuk Linggau, berinisial IL (24) Warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ternyata seorang residivis.

Tersangka IL mengatakan, sebelumnya ia pernah terlibat aksi pencurian dan kepemilikan senjata tajam. 

"Sudah 2 kali saya masuk penjara, terakhir keluar bulan 11 tahun lalu," kata IL saat kepada TribunBengkulu.com

Ia menambahkan untuk kasus pencurian dulu dirinya keluar di tahun 2018 lalu. 

"Dengan kasus ini sudah 3 kali saya masuk penjara," ujar IL yang menggunakan baju biru bertuliskan Tahanan Polres Rejang Lebong dan duduk di kursi roda saat jumpa pers di Polres Rejang Lebong belum lama ini.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong meringkus begal dengan modus ranjau paku yang kerap meresahkan masyarakat.

IL (24) warga Kecamatan Binduriang diamankan pada Rabu 12 April 2022 di rumahnya.

Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran sempat melarikan diri.

Bahkan pihak keluarga juga sempat menghalangi petugas.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan IL baerawal saat korban Sanjaya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan melintas di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau pada 4 Maret 2022.

"Dalam aksinya pelaku ini menebarkan paku di sekitar jalan yang sudah ditandainya, lalu korban yang melintas di jalan tersebut mengalami pecah ban. Kemudian tersangka mendekati korban berpura-pura menawarkan pertolongan," kata AKBP Tonny Kurniawan pada Konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Kamis (14/4/2022).

Lanjut kapolres, korban pun menolak pertolongan dari tersangka. Kemudian tersangka lalu kembali menawarkan narkotika jenis sabu. 

"Korbanpun menolak, dan akhirnya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam meminta barang berharga korban. Sehingga korban akhirnya menyerahkan barang-barang miliknya," ujar AKBP Tonny Kurniawan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan untuk pelaku IL disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 KUHP dan ancaman penjara 9 tahun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved