BREAKING NEWS: Dua Pengendara Ninja Akhirnya Jadi Tersangka
Dua pengendara ninja pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu muda di Curup Kabupaten Rejang Lebong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dua pengendara ninja pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu muda di Curup Kabupaten Rejang Lebong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Radian Andi Pratomo mengatakan, Rabu (20/4/2022) sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan ibu muda.
Hasilnya, Satlantas Polres Rejang Lebong menaikan status kasus tabrak lari di depan PLN curup, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sukaraja dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua pengendara Ninja berinsial DA dan DE sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih diamankan oleh pihak kita," kata AKP Radian Andi Pramoto, saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com di gedung Satlantas Polres Rejang Lebong, Jum'at (22/04/2022).
Randian menambahkan, untuk pengendara Ninja disangkakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Dalam pasal tersebut, tidak menyebutkan barang siapa tidak sengaja, tapi karena lalainya terlibat. Jadi pihak-pihak yang mengalami kecelakaan tentunya terlibat. Dari fakta di lapangan dan saksi juga menguatkan, kedua pengendara Ninja ini memang sengaja meninggalkan korban," ujar AKP Radian Andi Pramoto.
Lebih lanjut AKP Radian Andi Pramoto menjelaskan, dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ancaman pidananya.
"Ancaman pidana untuk DA (22) dan DE (19) terancam kurungan penjara 10-12 tahun penjara," jelas AKP Radian Andi Pramoto.
Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus tabrak lari ibu muda Anisa Fitri 26 tahun warga Desa Kampung Delima, di ruas Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sukaraja kabupaten Rejang Lebong masih terus bergulir.
Setelah 2 orang pengendara ninja berinisial DA (22) dan DE (19) warga Kesambe Baru, pelaku tabrak lari diamankan, Satlantas Polres Rejang Lebong pun juga sudah memeriksa 4 orang saksi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Ali Ardani mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kecelakaan ini.
"Yang kita periksa hari ini warga di sekitar tempat kejadian," kata Ipda Ali Ardani kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/4/2022).
Cerita Pengendara Ninja
Pengendara Ninja berinisial DA (22) warga Kesambe Baru, mengungkapkan ia sempat tidur di kuburan usai menabrak Ibu muda Anisa Fitri (26) warga Desa Kampung Delima, di ruas Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sukaraja, Sabtu (16/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKP-Radian-Andi-Pramoto-Kasat-Lantas-Polres-RL.jpg)