Sidang Perdana 9 Terdakwa Pembobol ATM di Bengkulu Ditunda, Dilanjutkan 25 Mei

Persidangan awal kasus pembobol ATM di Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu di tunda, Kamis (12/5/2022) karena beberapa pertimbangan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Persidangan kasus pembobol ATM di Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sidang ditunda hingga 25 Mei 2022 mendatang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Persidangan awal kasus pembobol ATM di Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ditunda, Kamis (12/5/2022) pagi.

Hakim Ketua, Rizwan Supartawinata mengatakan sidang tak dapat dilanjutkan dikarenakan beberapa pertimbangan, diantaranya kesehatan dari majelis hakim.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei 2022 mendatang.

Sementara, para terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Bentiring.

Sebelumnya, ada 9 terdakwa dalam kasus pembobol ATM di Bengkulu ini.

Untuk 8 terdakwa, yakni FH, HK, ER, BP, DA, RA, AS, dan RS, dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 55.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya, CH, dijerat dengan pasal 47 ayat 2 jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan, dan pasal 264 KUHP dan juga pasal 263 KUHP jo pasal 55 dan 56.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membeberkan cara sindikat pembobol ATM lintas provinsi mendapatkan data nasabah.

Dijelaskan Teddy, salah satu terdakwa, CH, merupakan mantan pegawai di salah satu bank BUMN, yaitu BRI.

Saat bekerja di BRI ini, kata Teddy, CH mencuri data nasabah.

Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan ATM.

CH, kata Teddy, saat bekerja di BRI berwenang di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah.

"Dia diduga melakukan pencurian data di bank tersebut, tanpa sepengetahuan supervisor. Hal itu dilakukan saat masih bekerja di BRI," ujar Teddy kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/3/2022).

CH ini sendiri ditangkap di daerah Sumatera Utara. Dari data yang dicuri CH, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved