Sidang Perdana 9 Terdakwa Pembobol ATM di Bengkulu Ditunda, Dilanjutkan 25 Mei
Persidangan awal kasus pembobol ATM di Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu di tunda, Kamis (12/5/2022) karena beberapa pertimbangan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Persidangan kasus pembobol ATM di Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sidang ditunda hingga 25 Mei 2022 mendatang. 
"Kemudian, sindikat ini berpura-pura kehilangan ATM, dan melapor ke pihak bank untuk mendapatkan ATM baru, dengan KTP dan buku rekening palsu tadi," ungkap Teddy.
Setelah mendapatkan ATM baru beserta nomor PIN baru dari pihak bank, sindikat ini kemudian menggasak uang milik nasabah yang sudah dipalsukan.
"Jumlah yang ditarik bervariatif, dari Rp30 juta hingga Rp 100 juta, tergantung jenis ATM," kata dia.
Dari berbagai lokasi, sindikat ini sudah menggasak uang nasabah sebesar Rp 2,9 miliar. Di Batam Rp 180 juta, Palembang Rp 200 juta, Padang Rp 170 juta dan Rp 250 juta, Lampung Rp 160 juta, Bangka Belitung Rp 150 juta, Semarang Rp 1,7 miliar, dari 12 KCP Bank BRI.
"Kalau di Bengkulu, sindikat ini sudah menggasak Rp100 juta," ungkap Teddy.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-Terdakwa-Pembobol-ATM.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Imigrasi-Bengkulu3110.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Sekwan-DPRD-Provinsi-Bengkulu-soal-pergantian-Ketua-DPRD.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/117-atlet-Bengkulu-dilepas-berlaga-di-POPNAS-dan-Peparpenas-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekolah-rakyat-di-bengkulu-masuk-tander.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-penerbangan-bandara-fatmawati.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg)