Polisi Tangkap 40 Petani Mukomuko
40 Petani Mukomuko Ditangkap, Ini yang Dilakukan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4.
Kemudian, ada 37 petani lainnya yang ditetapkan tersangka pencurian, dengan inisial YD (43 tahun), HN (45 tahun), SN (49 tahun), MS (52 tahun), DW (28 tahun), ES (39 tahun), AD (46 tahun), AA (40 tahun), AJ (46 tahun), PS (28 tahun), HH (41 tahun), GN (22 tahun), CI (36 tahun), IS (42 tahun), RH (33 tahun), MA (33 tahun), SN (40 tahun), AZ (35 tahun), IL (45 tahun), HM (25 tahun), AI (42 tahun), AT (29 tahun), AD (24 tahun), SI (26 tahun), HSJ (27 tahun), HE (26 tahun), IS (30 tahun), HN (46 tahun), IR (53 tahun), MK (45 tahun), WU (25 tahun), ES (37 tahun), SN (32 tahun), HO (35 tahun), AI (31 tahun), dan HH (27 tahun), serta RI (50 tahun).
Kronologi peristiwa pencurian ini, lanjut Sudarno, dimulai dengan tersangka LN yang mengajak para petani untuk melakukan pemanenan atau pencurian TBS kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) areal divisi 7 lahan eks HGU di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada Kamis (12/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, setelah semua tersangka berkumpul, mereka menggunakan 13 kendaraan roda empat jenis pick up mendatangi lokasi dan melakukan pencurian.
Aksi para pelaku kemudian didapati oleh satpam dan personel Polri yang tergabung dalam pengamanan.
Polisi kemudian mengamankan 40 orang tersebut, dan membawanya ke Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka, serta tersangka diperlakukan dengan baik," ujar Sudarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/rapat-gubernur.jpg)