Sindikat Pembobol Bank Lintas Provinsi di Bengkulu Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Sidang perdana kasus sindikat pembobol bank digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/5/2022) siang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana sindikat pembobol bank dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Bengkulu, Rabu (25/5/2022).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perdana kasus sindikat pembobol bank digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/5/2022) siang.

Sementara, para terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Bentiring.

Dalam sidang yang diketuai hakim Rizwan Supartawinata ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

"Ada dua surat dakwaan, yakni 7 terdakwa dengan inisial FH, HK, ER, BP, DA, RA, dan AS, yang didakwa melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 55," ujar JPU Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri dalam persidangan. 

Kemudian, kepada dua terdakwa lain, yakni CH dan RS dibacakan surat dakwaan yang berbeda.

"Keduanya didakwa melanggar pasal 47 ayat 2 jo pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 264 KUHP dan juga pasal 263 KUHP jo pasal 55 dan 56," kata Fahmi. 

Selain itu, dari pengakuan terdakwa, menurut Fahmi, otak pelaku pembobol bank ini merupakan terdakwa FH yang melakukan bujuk rayu kepada para terdakwa lainnya. 

"FH mengajak para terdakwa lainnya dengan mengatakan pengambilan uang ini dilakukan pada rekening BRI judi online Kamboja bukan kepada para nasabah yang benar-benar menabung," kata Fahmi. 

Usai melakukan sidang pembacaan dakwaan kepada 9 terdakwa, pengadilan negeri Bengkulu melanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari 5 saksi pada hari yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membeberkan cara sindikat pembobol bank  lintas provinsi mendapatkan data nasabah.

Dijelaskan Teddy, salah satu terdakwa, CH, merupakan mantan pegawai di salah satu bank BUMN, yaitu BRI.

Saat bekerja di BRI ini, kata Teddy, CH mencuri data nasabah.

Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan bank.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved