Kasus PMK di Bengkulu Belum Ditemukan, Hewan Ternak Tak Boleh Masuk tanpa Surat Sehat
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu belum menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu belum menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di Bengkulu.
Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, drh. M. Syarkawi, M.T mengatakan, untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bengkulu, hewan ternak harus diberikan sebuah vitamin atau sekarang disebut dengan vaksin.
Namun, vaksin yang membuat kekebalan pada hewan ternak khusus kita di Indonesia belum ada.
Masih dalam tahap uji laboratorium atau dilakukan penelitian.
“Khusus di Bengkulu belum ada tim kita mendeteksi kasus PMK, untuk memberi pencegahan juga kita belum bisa. Vitamin atau vaksin untuk memberi kekebalan tubuh pada hewan ternak belum ada,” ujar Syarkawi kepada TribunBengkulu.com di ruangan kerjanya Rabu (8/6/2022) siang.
Lanjut Syarkawi, walau di Indonesia belum menemukan vaksin untuk pencegahan penularan kasus PMK akan tetapi Pemerintah Pusat sudah memberikan sinyal akan melakukan pengadaan vaksin dari luar negeri.
“Provinsi Bengkulu belum akan kebagian, karena di tempat kita belum ada temuan kasus PMK. Pastinya pemerintah pusat akan lebih cepat mendistribusikan vaksin tersebut di daerah yang sudah tertular,” jelas M. Syarkawi.
Ditambakan Syarkawi, untuk mencegah penularan dari provinsi tetangga, pihaknya sudah mengaktifkan posko cek poin di 3 titik.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Sapi yang Masuk Bengkulu Wajib Miliki Sertifikat Kesehatan
Baca juga: PMK Masuk Lampung dan Sumbar, Kapolda: Saya Sudah Perintahkan Kapolres Mukomuko dan Kaur Razia
Meliputi, di perbatasan Kabupaten Kaur untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang masuk dari Provinsi Lampung maupun datang dari Pulau Jawa.
Lalu di Kabupaten Muko-Muko yang mengecek hewan ternak masuk dari Sumatera Barat (Sumbar).
Dan Kecamatan Padang Ulak Tanding, memeriksa hewan ternak dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Syarkawi.
Syarkawi menjelaskan, ketiga titik posko cek poin itu tidak hanya berfungsi sebagai pengecekan hewan ternak. Tapi juga berfungsi memeriksa surat kelengkapan kesehatan hewan ternak tersebut.
Apabila surat kesehatan hewan ternak tersebut lengkap, maka hewan ternak diperbolehkan masuk.
"Untuk contohnya kemarin ada beberapa mobil angkutan yang diputar balikan lagi, hal tersebut didasari mereka tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kesehatan tersebut,” ungkap Syarkawi.
