Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu
Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya sebesar Rp 10 juta dalam menjalankan aksinya.
Aksi napi YN yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan menyuruh terdakwa RE untuk menjalankan aksinya.
Baca juga: Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Dituntut 12 Tahun Penjara
YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.
"YN juga menyuruh RE untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis RE akan mendapatkan bagian atau upah," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Kawanan Sindikat Pembobol Bank di Bengkulu Dituntut Berbeda, Berikut Tuntutan Jaksa untuk 9 Terdakwa
Dalam perjanjian itu sambungnya, YN akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.
Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.
RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara Hantam 2 Kecamatan, Dilanda Hujan Selama 3 Hari
Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni YN.
Akibatnya, RE dituntut terpisah dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Wabah PMK Sapi di Bengkulu, 5 Ekor Sapi di Kepahiang Terjangkit, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Sedangkkan napi YN dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di PN Bengkulu, Senin (13/6/2022).
Pasal yang disangkakan terhadap YN adalah pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca juga: Pria Paruh Baya asal Jawa Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Perkebunan Kepahiang
YN merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan pasti akan merusak generasi muda
"YN saat ini juga berada di Lapas, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com.
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bengkulu Utara, 58 Unit Rumah di 2 Kecamatan Terdampak
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.
Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.