Korban Pemerkosaan Sopir Travel Lubuklinggau Alami Trauma, Cemas dan Tak Percaya Diri
Korban pemerkosaan sopir travel Lubuklinggau alami trauma. Satuan Bakti Pekerja Sosial (SP) Kemensos RI Wilayah Rejang Lebong melakukan pendampingan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong berinisial IP (21) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Korbannya masih di bawah umur.
Atas perbuatan sopir travel yang memperkosa anak masih bawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.
Lanjut Sampson, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pendamping-Korban-Sopir-Travel.jpg)