Sopir Travel Perkosa Penumpang

Niat Jahat Modus Sopir Travel Perkosa Penumpang, Dia Berpura-pura Minta Foto di Bukit Jipang

Niat jahat sudah disimpan oleh IP (21), sopir travel yang memerkosa penumpangnya di Rejang Lebong Bengkulu. 

PANJI DESATAMA
Konferensi Pers ungkap kasus sopir travel perkosa penumpang. Tersangka IP (21) merudapaksa korban di dalam mobil travel miliknya, saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum, pada Selasa (14/6/2022)  


"Sesampainya di sana tersangka menghentikan laju mobilnya dan menyetubuhi korban," ucap AKP Sampson Sosa Hutapea.


Sampson menjelaskan, selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama. 


"Saat tiba di sana korban langsung turun dari mobil sembari berteriak mintak tolong. Di saat bersamaan anggota polisi sedang melintas, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea.


Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara


Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong terancam hukuman 15 tahun penjara


Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong berinisial IP (21) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Korbannya masih di bawah umur. 


Atas perbuatan sopir travel yang memperkosa anak masih bawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.


Lanjut Sampson, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.


"Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved