Provinsi Baru Papua

3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Anggaran Pemilu dan Penambahan Polda Baru Harus Disiapkan

Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Editor: Hendrik Budiman
Google Maps
Peta Papua dan Papua Barat. Tiga Provinsi baru Papua disahkam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Saat ini, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati dengan nominal hampir Rp 77 triliun, hasil dari berkali-kali rapat serta rasionalisasi anggaran antara KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.

Direncanakan Polri menyatakan akan membentuk 3 Polda baru di provinsi hasil pemekaran Papua.

Hal itu dilakukan setelah DPR mengesahkan 3 RUU DOB Papua.

"Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Menurut Ramadhan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait rencana pembentukan Polda itu.

Ia juga menegaskan, rincian pembentukan polda tersebut akan menyesuaikan kondisi situasi masyarakat setempat.
"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat," ungkap Ramadhan.

Pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang.

Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).

DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved