Ayu Ting Ting Dilaporkan
Kuasa Hukum Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Bantah Jika Lalai Cegah Miras Masuk ke Room Karaoke
Hal itu diungkapkannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan jika pihak manajemennya lalai dalam mencegah minuman keras (Miras) oplosan dapat masuk ke room karaoke.
Hal itu ditegaskannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.
"Dalam beroperasi kita selalu mengedepankan standar operasional prosedur dan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan pihak kuasa hukum korban," kata Komarudin ketua tim kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting Ting dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Terkait pelaporan dari keluarga korban terhadap manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Komarudin mengatakan pihaknya akan kooperatif jika penyidikan meminta keterangan.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari petugas, nanti juga akan terbongkar sendiri siapa yang salah dan siapa yang benar," ungkap Komarudin.
Jika tuduhan dari keluarga korban tidak bisa dibuktikan di tingkat penyelidikan, maka manajemen Ayu Ting Ting akan melaporkan balik pihak keluarga korban atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Penyidik Terus Lakukan Pendalaman
"Kita akan melaporkan balik, sesuai UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara dan yang juga diakomodir pada pasal 45, pasal 45A dan pasal 45B yang berkaitan dengan kejahatan teknologi dan informasi," jelas Komarudin.
Kuasa hukum manajemen Ayu Ting Ting pun membantah bahwa karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu menyediakan minuman keras.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup, Ini Sederet Artis Tanah Air Yang Punya Bisnis Karaoke
"Kita tidak menyediakan minuman keras dan itu sangat-sangat dilarang. Operasional kita juga sudah diatur dengan jelas, jangankan didalam lokasi karaoke di tempat umum pun dilarang," ujarnya.
Selain melarang masuknya minuman keras pihak manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu juga membantah pihaknya mengenakan biaya tambahan terhadap minuman yang masuk termasuk penyediaan pemandu lagu.
Baca juga: Meski Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Keluarga Korban Berharap Dapat Bertemu Sang Artis
"Kami tegaskan kami tidak menyediakan biaya charge atau pun pemandu lagu. Untuk perempuan itu mungkin dibawa pengunjung laki-laki," ucapnya.
Namun hingga saat ini, sejak dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022) lalu, pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu.
Ayu Ting Ting Dilaporkan
Sebelumnya diberitakan, tempat karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu menewaskan tiga orang setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-manajemen-Ayu-Ting-Ting-Bengkulu.jpg)