Ayu Ting Ting Dilaporkan
Kuasa Hukum Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Bantah Jika Lalai Cegah Miras Masuk ke Room Karaoke
Hal itu diungkapkannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.
Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.
Baca juga: Meski Bukan Pemilik Karaoke, Berkas Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Tak Akan Dicabut
Dalam hal ini pemiliknya yakni artis Ayu Ting Ting.
"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.
Baca juga: Pemilik Asli Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Bukan Ayu Ting Ting, Tapi Suami Artis Ini Pemiliknya
Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Kroologi Kejadian
Satu dari tiga orang pemandu lagu yang selamat dalam tragedi tewasnya satu pengunjung dan dua pemandu lagu usai berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, saat ini menjadi saksi kunci.
Tiga orang pemandu lagu tersebut yakni Ayu Wulandari, Sarah Aulia dan Sella. Sella berhasil selamat karena pulang lebih cepat dari pada kedua temannya.
Sella pun sempat shock mendapatkan kabar kedua temannya tak bisa diselamatkan, dirinya yang juga merasakan gejala yang sama dengan kedua temannya usai berkaraoke dan meminum minuman keras oplosan itu pun akhirnya sembuh dan memberanikan diri untuk memberikan kesaksian.
Baca juga: Ayu Ting Ting No Comment Pasca Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengunjung Karaoke di Bengkulu Tewas
"Saat ini Sella telah bersedia untuk memberikan kesaksiannya, ada beberapa pihak yang mencoba untuk menghentikannya melalui telfon, namun berhasil kita jelaskan dan dirinya saat ini mau memberikan kesaksian," ungkap Reno Ardiansyah, Kuasa Hukum Sarah Aulia saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga almarhumah Sarah Aulia didampingi kuasa hukum melaporkan artis Ayu Ting Ting, pemilik brand karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu atas tuduhan kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia ke Polda Bengkulu. Ini merupakan gugatan pidana.
Baca juga: Tragedi Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu: Misteri Saksi Kunci Bernama Sella yang Pulang Lebih Dulu
Tim kuasa hukum Sarah Aulia pun meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita yakin, Polda Bengkulu akan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Reno.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Karaoke Ayu Ting Ting: Pengunjung dan Pemandu Lagu Berkaraoke Selama 12 Jam
