Ayu Ting Ting Dilaporkan

Kuasa Hukum Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Bantah Jika Lalai Cegah Miras Masuk ke Room Karaoke

Hal itu diungkapkannya membantah atas tuduhan dari pihak kuasa hukum salah satu korban terkait kelalaian dalam beroperasi.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Pihak kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu membantah tuduhan jika pihak manajemennya lalai dalam mencegah minuman keras (Miras) oplosan dapat masuk ke room karaoke. 

Diketahui, ketiga pemandu lagu itu menemani 5 orang pria untuk berkaraoke dan para pria itu membeli 6 botol minuman keras yang diminum saat berkaraoke.

"Dari keterangan Sella, mereka meminum minuman tersebut dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan siapa pun," jelas Reno.

Karaoke 12 Jam

Dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum dari salah satu korban meninggal dunia membeberkan fakta baru bahwa kliennya sempat berkaraoke selama 12 jam sebelum meninggal dunia beberapa hari kemudian. 

"Dari keterangan saksi yang juga ikut berkaraoke, saat itu mereka mulai karaoke pukul 15.00 Wib dan selesai pukul 03.00 Wib," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum salah Sarah Aulia pemandu lagu yang tewas. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Dirazia Satpol PP, Kali Ini Petugas Tak Temukan Miras

Diketahui, saat berkaraoke tersebut ada 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dan 3 orang diantaranya meninggal dunia termasuk Sarah Aulia yang disebabkan meminum minuman keras oplosan selama berkaraoke. 

"Saat berkaraoke, dari keterangan saksi, delapan orang ini meminum 6 botol miras merk Makala dan merk Manisi yang dibeli oleh salah satu pengunjung laki-laki," kata Reno. 

Setelah selesai berkaraoke pada pukul 03.00 Wib dinihari, diketahui kondisi kesehatan dari ketiga orang pemandu lagu tersebut mulai tidak normal. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved