SPBU di Bengkulu Selatan Kembali Layani Truk Beli Solar Subsidi, Antrean Truk Sawit Mengular 

SPBU di Bengkulu Selatan kembali melayani pengisian solar subsidi untuk truk angkutan yang sebelumnya dilarang berdasarkan peraturan presiden.

Ahmad Sendy/TribunBengkulu.com
Sejak diperbolehkan kembali mengisi solar subsidi, antrean truk di SPBU Bengkulu Selatan mengular, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - SPBU di Bengkulu Selatan kembali melayani pengisian solar subsidi untuk truk angkutan batubara, TBS sawit, CPO dan galian C.

Hal ini dilakukan SPBU di Bengkulu Selatan setelah mereka mendapatkan informasi secara lisan jika ada kebijakan kelonggaran pengisian solar subsidi untuk truk angkutan khusus selama 2 minggu dalam rangka sosialisasi.

Mengetahui truk angkutan kembali diizinkan untuk mengisi solar subsidi, SPBU di Bengkulu Selatan pun ramai antrean truk angkutan termasuk truk sawit, Rabu (13/7/2022).

Manajer SPBU Tanjung Raman, Radius, membenarkan SPBU Tanjung Raman sudah melayani kembali untuk pengisian BBM jenis solar subsidi.

Sebelumnya SPBU di Bengkulu Selatan termasuk SPBU Tanjung Raman sempat tidak melayani pembelian solar subsidi bagi truk angkutan khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penggunaan Solar Subsidi.

"Kemarin kita dapat info, hari ini diperbolehkan lagi melayani seluruh jenis kendaraan. Terbanyak tadi yang antre, yaitu truk-truk pengangkut TBS sawit," kata Radius kepada TribunBengkulu.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Meski Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Sopir Truk di Bengkulu Selatan Kekeh Antre di SPBU

Sedangkan untuk batas akhir pembelian solar subsidi bagi truk angkutan ini Radius mengaku belum mendapatkan informasi secara pasti.

Hanya saja, sesuai dengan arahan yang ia terima pelayanan kembali normal untuk dua minggu ke depan terhitung hari ini.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, Iptu Priyanto mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan setelah pembatasan pembelian solar subsidi dicabut selama 2 minggu untuk truk angkutan khusus.

Bila ditemukan, polisi pasti akan menindak tegas para pelaku penimbunan BBM subsidi.

"Masyarakat jangan mencari kesempatan untuk menimbun. Kami tidak akan pandang bulu menindak tegas sesuai dengan undang-undang," kata Priyanto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (13/7/2022).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Harga TBS Sawit Bengkulu Selatan dan Kaur Naik, Tertinggi Rp 1.130 per Kilogram, Antrean Sepi

Baca juga: Pria Bengkulu Selatan Bikin Sayembara Siapa Bisa Naikan Harga Sawit, Berhadiah 1 Hektar Kebun Sawit

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved