WALHI Laporkan Tambak Udang Terkait Dugaan Pengrusakan dan Pencemaran Sungai Way Hawang di Kaur
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu, melaporkan dugaan pengrusakan terumbu karang dan pencemaran muara sungai Way Hawang, di Kecamatan
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Ho Walhi Bengkulu
WALHI Bengkulu mengecek lokasi di muara sungai Way Hawang di Kaur yang mengalir ke pantai, diduga adanya pengrusakan terumbu karang dan pencemaran oleh perusahaan tambak udang, WALHI melaporkan hal ini ke Polairud Polda Bengkulu dan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.
Dalam pelaksanaannya KPPRL sendiri juga diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nomor surat : 94/WALHI BKL/VII/2022 dan Polairud Polda Bengkulu dengan nomor surat : 93/WALHI BKL/VII/2022.
"Harapan kami pihak APH dan KKP dapat bersikap tegas sesuai hukum yang berlaku, terkait dugaan pengerusakan terumbu karang dan pencemaran (dumping limbah) ke muara sungai Way Hawang yang mengalir ke pantai, oleh pihak PT. DPPP dan PT. USBG," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/WALHI-Bengkulu-mengecek-lokasi-di-muara-sungai-Way-Hawang-di-Kaur.jpg)