Kasus Brigadir J
Ayah Brigadir J dan Pengacara Temui Mahfud MD Bawa Bukti-bukti Soal Tragedi di Rumah Jendral Sambo
Mereka turut membawa beberapa bukti soal insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J saat datang ke Kemenkopolhukam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat bersama Advokat marga Hutabarat menemui Menteri Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/8/2022).
Mereka turut membawa beberapa bukti soal insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J saat datang ke Kemenkopolhukam.
Anggota advokat marga Hutabarat, Pheo Hutabarat menyatakan, bukti yang dibawa tersebut ditunjukkan kepada Mahfud MD guna mengungkap tabir dari insiden tersebut.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Kembali Ingatkan Pesan Presiden Jokowi Untuk Kasus Tewasnya Brigadir J
"Obstruction of justice. kami akan bawa bukti bahwa sejak dari awal pengukapan kasus ini sudah ada tindak yg kami duga tindak pidana menutup-nutupi kasus," kata Pheo kepada dikutip dari TribunNews.com, Rabu (3/8/2022).
Beberapa bukti yang dibawa pihaknya yakni bukti pemberitaan dari beberapa media serta beberapa dokumen pribadi yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menunjukkan bukti hasil visum et repertum pertama kali oleh kepolisian atas tubuh Brigadir J kepada Mahfud MD.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingin Temui Istri Jendral Sambo,Kamaruddin: Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli
"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres pada saat kejadian tanggal 8 Juli kepada dokter forensik," katanya.
Atas bukti yang disampaikan ini, Pheo meminta kepada Mahfud MD untuk mengungkap kebenaran dalam kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
"Kami dari marga Hutabarat menemukan adanya dua distorsi yang harus kami sampaikan ke masyarakat, jika dua distorsi ini bisa diselesaikan maka kami yakin kasus adik kami Brigadir J Hutabarat akan menuju pada kebenaran," ucap dia.
Dua distorsi yang dimaksud tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah.
Salah satu distorsi yang dimaksud menurut Pheo yakni bukti yang dikatakannya.
Hal tersebut yang akan diminta Pheo dan pihaknya untuk diungkap segera ke publik.
Sebelumnya, anggota advokat marga Hutabarat, Pheo Hutabarat, menduga kegiatan PCR dilakukan Irjen Ferdy Sambo hanya merupakan alibi dari jenderal polisi bintang dua tersebut dalam kasus baku tembak di rumah dinasnya.
Di mana hal itu didasari pada keterangan polisi yang menyatakan kalau Irjen Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR di luar rumah pada saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Padahal berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM beberapa hari lalu kata dia, didapati kalau tes PCR itu dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa di Bareskrim, Kamaruddin Bawa Hasil Visum Kedua dan Ajukan 11 Saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Advokat-marga-Hutabarat-dan-ayah-Brigadir-J.jpg)