Kasus Brigadir J

LPSK Agendakan Pekan Depan Periksa Psikis Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumahnya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agendakan pekan depanmemeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dirumahnya.

Editor: Hendrik Budiman
IST/Tribun Kaltim/Kolase
Kolase Kadiv Provam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Istri (Kiri), Brigadir J (Kanan). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agendakan pekan depanmemeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dirumahnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agendakan pekan depanmemeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dirumahnya.

Pemeriksaan terhadap istri Jendral Sambo itu untuk asesmen psikologis.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan, dengan alasan menjaga privasi pemohon.

Baca juga: Komnas HAM Tunda Periksa Tim Siber dan Labfor Polri Terkait Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (3/8/2022).

Lokasi pemeriksaan akan dilakukan di rumah Putri Candrawathi.

Hal itu berdasarkan permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri, yang meminta LPSK datang langsung menemui yang bersangkutan.

"Iya (di rumahnya), karena ini permintaan dari psikolognya, yang menurut psikolognya, Ibu P masih terguncang," ujarnya.

LPSK sebelumnya menjadwalkan kembali pemeriksaan asesmen psikologis kepada Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, atas permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Ayah Brigadir J dan Pengacara Temui Mahfud MD Bawa Bukti-bukti Soal Tragedi di Rumah Jendral Sambo

Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Putri dua kali tak hadir ke Kantor LPSK, dengan alasan kondisi psikologisnya masih terguncang.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa Putri di rumah yang bersangkutan.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan, tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Penjadwalan kembali pemeriksaan itu dinilai penting, sebab dalam memperoleh hasil asesmen perlindungan, pihak LPSK, kata Edwin, harus bertemu langsung dengan pemohon.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Kembali Ingatkan Pesan Presiden Jokowi Untuk Kasus Tewasnya Brigadir J

LPSK juga harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon, tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri."

"Dan itu sudah disepakati, dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingin Temui Istri Jendral Sambo,Kamaruddin: Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved