Begini Penjelasan Bapenda Kota Bengkulu soal Kisruh Tarif Parkir di Pasar Pagar Dewa

Tarif parkir di Pasar Pagar Dewa menjadi viral bahkan mendapat sorotan karena memungut lebih dari ketentuan peraturan daerah.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelayanan di Kantor Bapenda Kota Bengkulu. Berdasarkan data Bapenda Kota Bengkulu tidak ada wajib pajak parkir di kawasan Pasar Pagar Dewa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tarif parkir di Pasar Pagar Dewa menjadi viral bahkan mendapat sorotan karena memungut lebih dari ketentuan peraturan daerah.

Bahkan petugas parkir sempat diamankan polisi karena dilaporkan memungut parkir Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil.

Lalu bagaimana dengan tanggapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait?

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, diketahui bahwasanya  Koperasi Bangun Wijaya yang merupakan pengelola Pasar Pagar Dewa bukan merupakan wajib pajak daerah di Kota Bengkulu.

"Tidak ada pajak parkir dan retribusi parkir di Pasar Pagar Dewa. Itu dikelola oleh koperasi. Mereka tidak menjadi wajib pajak kami, dan tidak menjadi retribusi juga," ungkap Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arifin, Kamis (18/7/2022).

Ia menjelaskan hanya 11 wajib pajak di Bapenda Kota Bengkulu. Dan di antara 11 wajib pajak tersebut, tidak ada nama dari Koperasi Bangun Wijaya.

"Untuk wajib pajak kami itu ada 11, dan koperasi tidak membayarkan wajib parkir. Kalau dia mendaftarkan sebagai wajib pajak parkir, ya," beber Zainul.

Bila sebuah badan hukum atau usaha terdaftar sebagai wajib pajak daerah, maka yang bersangkutan akan memiliki nomor induk. Serta menunaikan kewajiban membayar pajak disetiap bulannya.

"Kalau dia jadi wajib pajak, berarti dia harus ada  nomor pokok wajib pajak daerah. Ternyata nggak ada kan, itu kan omzet tiap bulannya harus ada," kata Zainul.

Terpisah Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan persoalan di Pasar Pagar Dewa itu harus dikaji secara komprehensif.

Apalagi, saat ini sudah sampai ke Polres. Terutama terkait parkir di kawasan pasar itu.

Apabila  pihak Koperasi Bangun Wijaya termasuk wajib pajak parkir, maka pihaknya akan cek ada tidak setoran ke Bappeda Kota Bengkulu.

"Kalau memang wajib pajak maka dia punya kewajiban untuk setor ke pemda, untuk penambahan APBD. Dan kalau sistem pajak, pihak pengelola harus buat fasilitasnya juga," ucap Marliadi.

Baca juga: Buruh Harian di Bengkulu Jual Solar Subsidi ke Alat Berat, Polisi: Berpotensi Ada Tersangka Lain

Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved