Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Putri Candrawati Terkait Laporan Palsu, Ini Respons Polri
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kamaruddin Simanjuntak Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Provam terkait kasus laporan palsu.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni untuk melaporkan kembali Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.
Laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Junto pasal 5556.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Baca juga: Itsus Mabes Polri Periksa 4 Pamen Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Surat kuasa ke-3 yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa ke- 4, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Surat kuasa terakhir, perbuatan melanggar hukum akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
Respon Polri
Polri menanggapi soal rencana laporan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Saat ini, Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-istri-Irjen-Ferdy-Sambo-kiri-dan-Kamaruddin-Simanjuntak.jpg)