Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Putri Candrawati Terkait Laporan Palsu, Ini Respons Polri

Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat meminta 5 surat kuasa sekaligus dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Provam terkait kasus laporan palsu. 

"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Status Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J Akan Diumumkan Timsus Jumat Besok

Dedi meminta saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu tidak mau bias kemana-mana dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.

"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Besok

Nasib dan status Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditentukan Jumat (19/8/2022).

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022) besok.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Ferdy Sambo CS Ibarat Punya Kerajaan di Internal Polri

Menurut Dedi, setelah mengumumkan status Putri, nantinya penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," ujar Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved