Produksi dan Jual Pupuk NPK Tak Sesuai Komposisi, Warga Jatim Ditangkap Polda Bengkulu

Seorang warga Rusun Klewer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jatim ditangkap Polda Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Polda Bengkulu
Pengungkapan produksi dan jual pupuk NPK tak sesuai komposisi oleh Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang warga Rusun Klewer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), SU ditangkap Polda Bengkulu karena produksi dan jual pupuk NPK tak sesuai komposisi.

Penangkapan Su yang produksi dan jual pupul NPK tak sesuai komposisi oleh Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu dengan penjemputan paksa. Ini dilakukan petugas setelah pemanggilan tersangka sebanyak 2 kali, namun tak digubris.

Tersangka produksi dan jual pupuk NPK tak sesuai komposisi kemudian ditangkap di wilayah Provinsi Jambi oleh tim yang dipimpin langsung Panit 1 Iptu Reno Wijaya. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 1 unit mobil pick up sebagai alat angkut, dan sejumlah pupuk yang sudah beredar.

Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari mengatakan penangkapan pelaku bermula saat ada laporan dari masyarakat di Bengkulu terkait pupuk NPK yang ternyata tidak sesuai komposisi.

Laporan ini masuk pada Maret 2021 lalu. Namun, penyidik membutuhkan hasil labor sebelum akhirnya melayangkan surat pemanggilan.

Tersangka sendiri memproduksi pupuk NPK dengan merek GNF Mutiara, dan kemudian dijual di daerah Bengkulu. Namun, konsumen dirugikan karena komposisi pupuk tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

"Ini bukan pemalsuan ya, dia ini memproduksi sendiri pupuk itu di Jawa Timur, dan yang dijualnya itu ya pupuk. Tapi setelah kita cek ke Laboratorium di Bogor, ternyata komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan," jelas Kompol Novi Ari kepada TribunBengkulu.com, Rabu (17/8/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Konsumen dan pasal Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: PLN UPP Sumbagsel 2 Beri Edukasi Masyarakat Terkait Jarak Aman SUTT

Baca juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Sosok Ini Susun Skenario dan Beri Info Salah ke Kapolri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved