Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus
Istri eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka sajak pekan lalu, namun sejak saat itu belum juga ditahan alasan sakit.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangaka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Istri eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka sajak pekan lalu, namun sejak saat itu belum juga ditahan dengan alasan sakit.
Seiring membaiknya kesehatan Putri Candrawathi, maka Polri pun menetapkan jadwal pemeriksaan yakni pada Jumat.
"Besok (Jumat) jam 10.00 WIB, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip WartaKotalive.com, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.
Baca juga: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
