Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jumat 26 Agustus
Istri eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka sajak pekan lalu, namun sejak saat itu belum juga ditahan alasan sakit.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca juga: Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo Dikawal Ketat Provam Polri
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi, pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik eks Kadiv Provam Polri itu, setidaknya 15 saksi dihadirkan.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dikutip dari TribunNews.com, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Brigadir-J.jpg)