Tragedi Aborsi di Kepahiang

Pengacara Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang: Tuntutan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa kasus aborsi di Kepahiang menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan.

Panji/TribunBengkulu.com
Sidang kasus aborsi di Kepahiang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kuasa hukum atau pengacara terdakwa kasus aborsi di Kepahiang menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan. Tidak terbukti dalam persidangan.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa kasus aborsi di Kepahiang di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Kamis (15/9/2022). 

"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi ahli tidak disebutkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sebagai bentuk aborsi," ucap pengacara Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel, terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, Rahmat usai persidangan. 

Lanjutnya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa hanya pasal 348 tentang aborsi. Itupun menurut kuasa hukum terdakwa tidak terbukti dalam persidangan. 

Lantaran korban ini juga memiliki penyakit lain yang mengakibatkan meninggal dunia. Dalam kasus ini janin korban meninggal karena korban meninggal dunia. Hal tersebut kata pengacara terdakwa tidak bisa dikatakan sebagai bentuk aborsi. 

"Terdakwa memang membeli obat yang menurut terdakwa dapat mengugurkan kandungan, namun di Indonesia membeli obat itu tak dilarang, karena tidak tergolong sebagai psikotropika," beber Rahmat. 

"Menurut kami penjual obat yang harus tersandung hukum, karena menjual obat itu tanpa resep dokter, dalam hal ini apotek yang menjual obat tersebut," sambung Rahmat. 

Baca juga: Respon Pengacara Bripka Beni Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu soal Dakwaan Jaksa

Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang pada Selasa (6/9/2022).

Terdakwa kasus aborsi di Kepahiang Annas Suwaryadi di tuntut 2 tahun 6 bulan. 

Menurut Jaksa, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum.

Untuk terdakwa Roy Tri Daniel, jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved