Tragedi Aborsi di Kepahiang

Pengacara Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang: Tuntutan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa kasus aborsi di Kepahiang menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan.

Panji/TribunBengkulu.com
Sidang kasus aborsi di Kepahiang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa, Kamis (15/9/2022). 

Menurut jaksa, ia bersalah turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga penuntut umum.

Sedangkan terdakwa, dituntut Jaksa Dewi Noviana Sari satu tahun 8 bulan. 

Menurut jaksa terdakwa bersalah turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo, pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo, pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Annas dan Roy, Agil Alfiansyah mengatakan dari tuntutan jaksa itu terbilang rendah dari dakwaan. 

"Dari fakta persidangan ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Kita lihat dari dakwaan itu ancaman pidananya cukup tinggi, hal ini menjadi pertanyaan juga. Jadi kami menyimpulkan Jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri," beber Agil.

"Kami juga menyakini apa yang didakwaan jaksa itu tidak benar," ucapnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, Rabu (14/9/2022). 

Baca juga: JPU: Keterangan Saksi Ahli Dalam Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Kuatkan Dakwaan

Baca juga: Berikut Sejumlah Fakta dan Kejanggalan dari Tragedi Aborsi di Kepahiang

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved