Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang

Tanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang, PERADI Kepahiang Sebut Jaksa Sudah Profesional Dalam Tuntutan

Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Bastian Ansori Menanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang. Terdakwa di Tuntut di bawah 5 Tahun oleh JPU, pada Kamis (15/9/2022) 

"Dia menyatakan bahwa akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung Misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.

"Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya, karena pada 6 April 2022 jam 12 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban, kondisi janin dalam keadaan sehat, sedangkan korban meninggal di rentan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan berakhir di pukul 16.22 WIB, pada Selasa (9/8/2022).

Pertanyaan dari pihak kuasa hukum dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.

Kesimpulan dari kuasa hukum terdakwa Annas ini, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait dakwaan tentang anak.

"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus, ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," tutupnya.

Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa

Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.

Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter penyakit dalam, di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved