Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang

Tanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang, PERADI Kepahiang Sebut Jaksa Sudah Profesional Dalam Tuntutan

Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Bastian Ansori Menanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang. Terdakwa di Tuntut di bawah 5 Tahun oleh JPU, pada Kamis (15/9/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Koordinator Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Kepahiang, turut menanggapi kasus aborsi di Kepahiang.

Sebelumnya, kasus aborsi ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa kasus aborsi.

Dalam pembelaan itu, kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa tak sesuai dengan dakwaan pada sebelumnya.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang: Tuntutan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan

"Apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa aborsi dibawa 5 tahun hukuman penjara, menurut saya dakwaan jaksa itu bersifat alternatif ya, baik dari Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan kesehatan," ucap Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Banstian Ansori, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Kami (15/9/2022).

Lanjutnya, Jaksa lebih condong ke arah KUHP dalam menuntut yakni Pasal 348 KUHP tentang aborsi.

Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.

"Tadi kita lihat persidangannya kuasa hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh kuasa hukum, karena kita mengedepankan azas pra-duga tak bersalah, apakah benar terdakwa itu melakukan tindak pidana itu atau tidak," tuturnya.

Dari sisi Hukum, pihak kuasa hukum dan Jaksa sudah profesional dalam menjalankan tugasnya, namun dari sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan juga.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan

Bagaiamana perasaan keluarga korban yang ditinggalkan itu, dari tuntutan di bawah 5 tahun, apakah sudah mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Dari sisi keadilan nanti kita lihat nanti keputusan Hakim seperti apa terhadap terdakwa ini nanti, untuk memutuskan perkara ini," tutupnya.

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Dakwaan dan Keterangan Saksi Ahli

Kuasa Hukum terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).

Dalam pembacaan nota pembelaan kuasa hukum Annas dan Roy, dari 3 dakwaan yang di dakwaan oleh JPU tidak ada yang sesuai dengan dakwaannya.

"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi ahli tidak di sebutkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sebagai bentuk aborsi," ucap Rahmat usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved