Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang

Tanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang, PERADI Kepahiang Sebut Jaksa Sudah Profesional Dalam Tuntutan

Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Bastian Ansori Menanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang. Terdakwa di Tuntut di bawah 5 Tahun oleh JPU, pada Kamis (15/9/2022) 

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Annas dan Roy, Agil Alfiansyah mengatakan dari tuntutan jaksa itu terbilang rendah dari dakwaan.

Baca juga: Modus Baru Pengedar Pil Samcodin Ilegal di Bengkulu Selatan, Polisi: Bungkus Diganti Plastik Bening

"Dari fakta persidangan ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi, kita lihat dari dakwaan itu ancaman pidananya cukup tinggi, hal ini menjadi pertanyaan juga, jadi kami menyimpulkan Jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri.

"Kami juga meyakini apa yang didakwaan Jaksa itu tidak benar," ucapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (14/9/2022).

Lanjut, Kuasa Hukum akan membacakan nota pembelaan ini lebih lengkap nanti saat persidangan di gelar pada Kamis (15/9/2022) besok.

Keterangan Ahli Forensik

Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (9/8/2022).

Menurutnya apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tadi, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan pihaknya, terutama dalam perlindungan anak.

"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sample hati dan lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekkan pada pelasenta serta pelasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," ucap JPU usai Persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (8/9/2022).

Keterangan forensik ini selarasa dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.

Obat Misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.

Penggunaan obat itu sendiri di perbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.

Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.

"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Annas Menilai Dakwaan JPU Tentang Anak Dipertanyakan

Kuasa Hukum Terdakwa Annas yang meruapak pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, Henni Anggreani dari keterangan saksi terakhir tadi, saksi Ahli Kandungan, semuanya mulai terang benderang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved