Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Eksepsi Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah di Kasus korupsi RDTR Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak keberatan atau eksepsi dari mantan Sekda Benteng, Edy Hermansyah.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak keberatan atau eksepsi dari mantan Sekda Benteng, Edy Hermansyah dalam perkara korupsi RDTR di Bengkulu Tengah (Benteng), Kamis (22/9/2022).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih membacakan putusan majelis hakim yang menolak permohonan eksepsi terdakwa korupsi RDTR di Bengkulu Tengah, mantan Sekda Benteng seluruhnya.
"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melanjutkan sidang pemeriksaan perkara (dugaan korupsi RDTR di Bengkulu Tengah, red)," kata Jon Sarman Saragih.
Sementara, penasehat hukum Edy Hermansyah, Panca Darmawan yang ditemui di sela persidangan mengatakan pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan eksepsi.
Dengan ditolaknya permohonan eksepsi oleh majelis hakim, maka alasan penolakan atau permohonan eksepsi ini nantinya akan dibuktikan di persidangan pembuktian.
"Dengan saksi, dengan bukti-bukti, bahwa apa yang kita eksepsikan itu kemarin adalah benar," kata Panca kepada TribunBengkulu.com.
Panca juga mempermasalahkan kasus ini kemudian ditangani oleh Kejari Bengkulu Tengah. Padahal, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Bengkulu.
"Kok grujuk-grujuk ke sini (Kejari Bengkulu Tengah). Kalau setahu saya, aturan mainnya itu, apabila sudah diperiksa oleh Polda, maka yang lain tak boleh memeriksa lagi," ungkap Panca.
Selain Edy Hermansyah, ada 2 orang lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu di Bappeda Bengkulu Tengah, Dodi Ramadhan. 1 orang lainnya adalah Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI), Hassan Hussein.
Terdakwa Dodi Ramadhan juga mengajukan eksepsi, yang juga ditolak oleh majelis hakim.
Kasus ini sendiri terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadhan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272,238,720.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Naik Rp 20 tiap Kg, Pasokan Sawit Masih Rendah
Baca juga: Pihak Brigadir J Waspadai Koneksi dan Uang Ferdy Sambo, Agar Tak Lolos Dari Jerat Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Panca-Darmawan-PH.jpg)