Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang, 3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU

Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang.

Baca juga: 3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas

"Dakwaan utama untuk ketiga didakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang.

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nasib Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Ditentukan Hari Ini

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang langsung dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.

Pengakuan Tersangka

Salah seorang tersangka, berinisiL Fuji Handayani yang merupakan otak dari sindikat Upal di Bengkulu ini mengaku ia sudah 3 kali membeli handphone second menggunakan uang palsu tersebut.

"yang pertama beli handphonenya Rp 4,5 juta, Rp 2,6 juta yang terakhir ini Rp 1,6 juta," ungkapnya.

Dengan belajar dari youtube dan bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu.

Dirinya sudah memulai mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak sebulan terakhir, dalam sehari ia dapat memproduksi 100-120 lembar uang palsu dengan nominal rp 10 juta - rp 12 juta.

"Saya hanya iseng saja mencetak uang palsu ini, awal-awal dulu gagal mencetak uang palsu tersebut, kemudian saya belajar dari youtube rencana uang palsu ini untuk membeli handphone second, lalu jika sudah banyak handphone mau buka konter hp," tuturnya.

Uang Palsu Beredar Hingga ke Kalimantan dan Sulawesi

Tak tanggung-tanggung, meski hanya bermodalkan Printer, laptop, kertas hvs, gunting dan lem.

Peredaran uang palsu dalam sebulan dilakukan oleh ketiga tersangka ini, sudah beredar hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

"Selama sebulan ketiga tersangka sudah mencetak uang palsu dengan nilai Rp 50 Juta atau 500 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, uang ini sudah berbeda di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna kepada Tribunbengkulu.com.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka belajar mencetak uang palsu dari YouTube, lalu di praktekkannya dengan uang asli yang di scan secara bolak-balik.

Uang ini juga sudah digunakan para tersangka untuk belanja hingga membeli barang-barang elektronik seperti handphone.

Selain itu, dari pengakuan tersangka uang palsu ini juga sudah di jual dengan mereka di pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Untuk Rp 1 juta uang palsu ini dihargai Rp 300 ribu oleh para tersangka, nanti uang palsu ini dikirimkan ke pembeli melalui jasa pengiriman.

"Ketiga tersangka ini merupakan sindikat uang palsu, jadi kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang mencetak dan mengedarkan uang palsu diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Ketiganya diamankan di kawasan Desa Sukaraja Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Peredaran uang palsu ini terungkap, saat polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna mengatakan, usai menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan.

"Tersangka ini membeli handphone milik Febry Anjas Susanto (22) warga Pasar Ujung, Kepahiang di market place Facebook jual beli Kepahiang," ujarnya.

Awalnya tersangka menghubungi korban setelah mengetahui korban menjual handphonenya, akhirnya mereka bertemu di Pasar Kepahiang.

Terjadilah transaksi, tersangka menyerahkan uang ke korban, dan korban menyerahkan handphonenya ke tersangka, akhirnya para tersangka ini pulang.

"Usai menjual handphonenya korban ini curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka, lalu korban membasahi uang tersebut dan menyimpannya di dalam kantong, tak lama setelah disimpan di dalam kantong, korban mengambil uang itu, uang ini ternyata sudah memudar," ucapnya.

Usai diamankan, polisi juga mengamankan uang palsu 355 lembar, dengan nominal Rp 35.500.000, serta printer, notebook, kertas hvs, gunting dan lem.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved