Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Tiga Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Divonis Majelis Hakim Berbeda

Tiga terdakwa dalam kasus tragedi aborsi di Kepahiang divonis berbeda. Vonis terdakwa kasus tragedi aborsi di Kepahiang dibacakan di PN Kepahiang.

Panji/TribunBengkulu.com
Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang di PN Kepahiang, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tiga terdakwa dalam kasus tragedi aborsi di Kepahiang divonis berbeda.

Vonis terdakwa kasus tragedi aborsi di Kepahiang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa (4/10/2022). 

Ketiga terdakwa kasus tragedi aborsi di Kepahiang dinyatakan bersalah. Majelis hakim berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai dengan tuntutan JPU. 

"Annas Suwaryadi dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan," ujar Hendri Sumardi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Selasa (4/10/2022). 

Majelis Hakim meminta ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dituntut 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari dituntut 1 tahun 8 bulan. 

Dalam tuntutan terhadap terdakwa, JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan abors sesuai dengan pasal 348 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut kuasa hukum terdakwa, tuntutan JPU tak sesuai dengan dakwaan pada awal sidang sebelumnya, dan dinilai adanya keraguan dari tuntutan tersebut. 

Hakim Bisa Memutuskan Lebih dari JPU 

Kasus Aborsi di Kepahiang turut menyita perhatian akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Zico Junius, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

Menurut Zico, jika nanti pihak korban merasa kecewa dan tidak bisa menerima atas nilai tuntutan JPU karena sangat jauh dari ancaman dasar pasal yang didakwakan, pihak korban dapat melapor ke komisi kejaksaaan, dan berharap hakim dapat adil dalam mengambil keputusan.

"Namun jika memang sudah sesuai prosedur dan fakta di persidangan, maka wajib bagi masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa tersebut," ucap Zico saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Senin (19/9/2022) sore. 

Lanjutnya, dalam persidangan juga hakim dapat menjatuhkan putusan yang ultra petita atau melebihi apa yang dituntut oleh JPU. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved