Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang
Tiga Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Divonis Majelis Hakim Berbeda
Tiga terdakwa dalam kasus tragedi aborsi di Kepahiang divonis berbeda. Vonis terdakwa kasus tragedi aborsi di Kepahiang dibacakan di PN Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Hal tersebut juga sudah di atur dalam Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal itu disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya.
"Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum,"
"Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut. Tapi kita mesti melihat secara keseluruhan," beber Zico.
Sementara itu, terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau kuasa hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Tragedi-Aborsi-4-Okt.jpg)