Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Nasib Dua Pegawai Pemkab Kepahiang yang Terseret Kasus Aborsi di Kepahiang Terancam Dipecat

Tiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kepahiang, dua di antaranya pegawai Pemkab kepahiang.

Panji/TribunBengkulu.com
Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang pada Selasa (4/10/2022), dua di antaranya merupakan pegawai Pemkab Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, dua di antaranya merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Menanggapi ada 2 pegawai di lingkungan Pemkab Kepahiang tersandung hukum dan sudah diputus bersalah, Sekda Kepahiang mengatakan akan membahas sanksi untuk kedua pegawai terseret kasus aborsi, baik yang berstatus honorer maupun ASN.

"Kita sudah dapat kabar terkait putusan dari majelis hakim, untuk itu nanti kami akan membahas secara internal untuk sanksi apa yang diberikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono kepada TribunBengkulu.com 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Ardiansyah mengatakan, ia belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pengadilan Negeri Kepahiang atas putusan terhadap dua orang pegawai Pemkab Kepahiang yang terseret kasus aborsi. 

BKDPSDM juga masih menunggu salinan putusan. Jika nanti sudah mendapatkan salinan putusan maka akan ditindaklanjuti dengan membahas sanksi untuk kedua pegawai tersebut.

"Untuk yang ASN itu nanti kami akan berkoordinasi dahulu ke pihak inspektorat seperti apa tindak lanjutnya. Kalau nanti di kami ada namanya penegakan kedisiplinan untuk pegawai ASN," ujar Ardiansyah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Untuk oknum ASN itu nanti akan disidang terlebih dahulu oleh pihak inspektorat. Setelah itu baru diputuskan sanksi bagi oknum ASN. 

"Untuk sanksi itu ada tiga mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau nanti sanksi berat yang diputuskan dalam sidang di inspektorat kemungkinan akan dipecat untuk oknum ASN, tapi kalau yang pegawai kembali lagi ke unit tempat ia bekerja untuk menentukan nasibnya," beber Ardiansyah. 

Ketiga terdakwa kasus aborsi divonis berbeda. Untuk terdakwa Annas Suwaryadi divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Lalu Roy Tri Daniel yang merupakan honorer di Pemkab Kepahiang divonis 1 tahun 4 bulan. 

Sedangkan Dewi Novita Sari yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kepahiang divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan. 

JPU dan Kuasa Hukum Pikir-pikir

Ketua Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang dengan hukuman pidana berbeda, pada Selasa (4/10/2022) sore. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved