Sidang Tragedi Aborsi di Kepahiang

Nasib Dua Pegawai Pemkab Kepahiang yang Terseret Kasus Aborsi di Kepahiang Terancam Dipecat

Tiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kepahiang, dua di antaranya pegawai Pemkab kepahiang.

Panji/TribunBengkulu.com
Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang pada Selasa (4/10/2022), dua di antaranya merupakan pegawai Pemkab Kepahiang. 

Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan. 

"Kami menghargai vonis dari majelis hakim, selama 7 hari ke depan nanti kami pikir-pikir dulu atas vonis dari majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) sore. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel, Rahmat mengatakan dalam persidangan tadi majelis hakim sudah rancu dalam membaca putusan. 

Dalam fakta persidangan juga sudah jelas korban meninggal dunia bukan karena obat pengugur kandungan. 

"Dari saksi ahli yang dipanggil dalam persidangan tidak ada kolerasi penyebab kematian korban dengan obat pengugur kandungan itu," kata Rahmat usai persidangan. 

Bisa saja korban meninggal dunia karena terjatuh saat di rumah sakit, karena keterangan saksi jelas terdakwa sempat jatuh di rumah sakit. 

Lebih lanjut, terkait janin yang meninggal dunia itu akibat ibunya atau korban ini meninggal dunia dan juga janin masih berusia 11 minggu. 

"Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan dari ketua Majelis hakim, pihaknya juga akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," ucap Rahmat. 
 

Baca juga: Razia Sekolah, Polisi Sita 11 Knalpot Brong dari 2 Sekolah di Bengkulu Tengah

Baca juga: Protes Kebijakan Pengelolaan Parkir Dipihak Ketigakan, Juru Parkir di Bengkulu: Kami Tak Bahagia Pak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved