Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi Mukomuko Divonis 7 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yakni 7 tahun dan denda Rp 2 Miliar, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 200
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang kasus narkoba Polisi yang berdinas di Polres Mukomuko Bripda SHP, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan penjara, pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yakni 7 tahun dan denda Rp 2 Milyar, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat (1) KUHP.
"Namun, Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan banding, pada Selasa (4/10/2022) kemarin, otomatis kami Jaksa Penuntut Umum juga Mengajukan Banding," ujar Mega Sari, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, pada Jum'at (7/10/2022).
Baca juga: Kebakaran di RT 26 Bentiring Kota Bengkulu: 4 Anak Yatim Kehilangan Rumah, 1 Masih Balita
Dalam persidangan itu, Bripda SHP tak sendirian, ia bersama dengan kakak iparnya yakni terdakwa Herimanto.
Kedua berkas terdakwa itu terpisah, kasus ini terungkap setelah pihak Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan Herimanto.
Lalu dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam penyidikan itu munculah Bripda SHP yang menerima aliran dana dari penjualan barang haram Narkotika jenis sabu.
"Awal persidangan terdakwa membenarkan surat dakwaan, namun saat pemeriksaan saksi dalam persidangan itu, saksi hermanto yaitu saksi mahkota yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Narkotika ini mencabut keterangannya dalam persidangan, dan terdakwa Bripda SHP juga mencabut keterangannya di BAP," ucapnya.
Baca juga: Pembunuh Bibi di Bengkulu Selatan Divonis Hakim 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Akhirnya, di fakta persidangan pihaknya menghadirkan saksi dari penyidik dan berhasil diungkap dengan tambahan rekaman dari penyidik saat pemeriksaan.
"Dalam rekening Bripda SHP itu, ditemukan adanya aliran dana dari terdakwa Herimanto, sebagai bentuk terimakasih sudah dikenalkan dengan DPO narkoba di Mukomuko," ungkapnya.
Namun, pencabutan keterangan di BAP itu terdakwa hanya menjelaskan uang itu hanya persoalan hutang piutang antara Bripda SHP dan Terdakwa Herimanto," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Pelajar Tewas Terapung di Sungai Kepahiang, Ayah Korban Temukan Jejak Kaki Anaknya
Untuk barang bukti yang kami sita berupa narkotika jenis sabu seberat 23,95 gram dari tangan Terdakwa Herimanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bripda SHP, Bastian Ansori pihaknya menjelaskan terkait pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kepahiang.
"Dalam fakta persidangan Bripda SHP hanya menerima uang dengan maksud pembayaran hutang dari Terdakwa Herimanto, Bripda SHP tidak terlibat dalam kasus narkotika ini," tuturnya saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (7/10/2022).
Lanjut Bastian, awal mulanya Bripda SHP ini terjerat dalam kasus narkotika, setelah Terdakwa Herimanto memberitahu penyidik bahwa ia juga memiliki keluarga polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mega-Sari-Jaksa-Penuntut-Umum.jpg)