Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi
Sidang Kasus Narkoba Oknum Polisi Mukomuko Divonis 7 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yakni 7 tahun dan denda Rp 2 Miliar, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 200
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Mega Sari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat diwawancarai Terkait Kasus Bripda SHP yang Terjerat Kasus Narkotika di Kepahiang, pada Jumat (7/10/2022)
Terdakwa Herimanto pada saat ditangkap polisi berharap kasus yang ia jalani, bisa di selesaikan dengan baik-baik tanpa harus ke proses hukum selanjutnya.
"Polisi meriksa rekening milik Terdakwa Herimanto, ternyata ada aliran dana ke Bripda SHP yang menurut polisi itu uang terimakasih Terdakwa Herimanto kepada Bripda SHP, namun sebetulnya itu uang untuk membayar hutang Terdakwa Herimanto kepada Bripda SHP," tutupnya.
Pihaknya juga menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mega-Sari-Jaksa-Penuntut-Umum.jpg)