Ibu Tunggal Jadi Bandar Narkoba di Kepahiang Ternyata Baru Keluar dari Penjara

Dalam pemeriksaan polisi terhadap ibu tunggal jadi bandar narkoba di Kepahiang, ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama. 

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Tersangka TR menutupi mukanya dengan kedua tangan saat diwawancara oleh awak media dalam konferensi pers di Mapolres Kepahiang, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Terungkap jika ibu tunggal inisial TR (34) yang jadi bandar narkoba di Kepahiang merupakan residivis kasus yang sama, baru keluar dari penjara. 

Bahkan bukan hanya sekali namun ibu tunggal yang jadi bandar narkoba ini sudah 2 kali pernah terpenjara sebelum ditangkap baru-baru ini di tahun 2022.

Tersangka TR di tahun 2015 divonis majelis hakim 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan di tahun 2021 dari dari data yang SIPPPN Pengadilan Negeri Kepahiang, TR dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata tersangka berinisial TR (bandar narkoba, red) warga Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang ini sebelumnya juga sudah terlibat kasus narkotika di tahun 2015 dan 2021 lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, Iptu Tomy Sahri, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, Jumat (14/10/2022). 

Di tahun 2021 itu, di tingkat Pengadilan Negeri Kepahiang, hakim memvonis TR 4 tahun kurungan penjara dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan penjara,

Lalu pihak TR mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim, ke tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu, dari putusan itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kepahiang. 

Tak Sampai disitu tak puas dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, pihak TR mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), MA memutuskan TR dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

"Nanti akan kami masukan juga tersangka sudah terlibat kasus Narkoba di tahun 2015 dan 2021 ini ke berkas perkara, agar nanti di teliti oleh pihak kejaksaan, dan bisa menjadi pertimbangan pihak penuntut untuk memberikan efek jera kepada tersangka," ujar kasat resnarkoba. 

Sementara itu, saat diwawancara oleh awak media pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Bengkulu. 

Selain menjual barang haramnya dengan bermacam-macam paket, kadang ia mengkonsumsi barang haram itu sendiri. 

"Aku ngambil pake sistem peta, dari orang di Provinsi Sumatera Selatan. Kalau orang lain nak beli dengan aku kadang datang ke kontrakan kadang juga pake sistem peta," ucap TR sembari menutupi mukanya. 

Kronologi Penangkapan

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, seorang ibu tunggal di Kabupaten Kepahiang, diringkus Satresnarkoba Polres Kepahiang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved