Ibu Tunggal Jadi Bandar Narkoba di Kepahiang Ternyata Baru Keluar dari Penjara
Dalam pemeriksaan polisi terhadap ibu tunggal jadi bandar narkoba di Kepahiang, ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Pasalnya, janda satu anak ini menyimpan satu kantong sedang, satu paket kecil, 2 kantong sisa paket sabu.
"Pelaku berinisial TR (34) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang," ucap Wakapolres Kepahiang, Kompol Jufri dalam konferensi pers di Mapolres Kepahiang, Kamis (13/10/2022).
Penangkapan pelaku itu, berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di salah satu kontrakan, pada Rabu (12/10/2022)
Dari informasi itu, satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan lebih lanjut, alhasil dari penyelidikan ini, polisi mendapatkan informasi nama dan ciri-ciri pelaku.
"Sekitar pukul 21.00 WIB kami menggerebek kontrakkan pelaku, lalu kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan bandar sabu di Kepahiang, kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan," ucap Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Ipti Tomy Sahri.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Selain sabu Polisi juga mengamankan saru unit handphone, satu set alat hisap sabu, satu unit tas tenteng, dan uang tunai Rp 805.000.
Dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Agen Gas Elpiji Diminta Evaluasi Pangkalan di Kepahiang, Wakil Bupati: 1 Keluarga Punya 3 Pangkalan
Baca juga: POPULER Lokal 13 Oktober 2022: Kecelakaan Maut Mahasiswi Unib-Kontroversi Pembangunan Balai Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-TR-saat-diwawancarai-oleh-awak-media.jpg)