Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Turut Bela Sungkawa Usai Disidang, Bharada E: Untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf

Ia meminta waktu sejenak ke majelis hakim untuk mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Bharada E terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J seketika meminta waktu kepada majelis hakim. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Bharada E terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J seketika meminta waktu kepada majelis hakim.

Ia meminta waktu sejenak ke majelis hakim untuk mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E di persidangan.

Baca juga: Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.

Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Bharada E.

Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Hendra Kurniawan Dkk Karena Menonton Rekaman CCTV soal Brigadir J

Bharada E berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," tukasnya.

Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki jenderal pecatan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyebut tak bisa menolak perintah jenderal.

Karena dirinya hanyalah seorang anggota polisi, hal ini diungkapkan Bharada E setelah selesai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan Cs Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar 19 Oktober 2022

Diketahui, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved