Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Jaksa Sita Dokumen dan Segel Koperasi Jelang Penetapan Tersangka Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Penyidik Kejari Bengkulu menggeledah 3 tempat sekaligus pada Kamis (20/10/2022) jelang penetapan tersangka korupsi Samisake Kota Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin saat penggeledahan koperasi penyalur dana samisake, Kamis (20/10/2022). Penggeledahan dan penyegelan koperasi dalam rangka penetapan tersangka dugaan korupsi Samisake Kota Bengkulu. 

Dari 62 LKM ini, dimulailah penyelidikan di kejari bengkulu. Hasilnya, 59 LKM yang iurannya macet dilakukan tetap dilakukan penagihan, karena kisarannya tak lebih dari Rp 5 juta.

Sedangkan 3 LKM lain, total iuran macetnya sekitar Rp 900 juta. Dan 3 LKM inilah yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM ini adalah uang pembayaran pokok pinjam yang disetorkan masyarakat tidak disetorkan kembali ke UPTD atau BLUD.

Baca juga: Pencarian Deni Nelayan Kota Bengkulu Hilang hingga ke Bengkulu Selatan, Tim Ditambah

Baca juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Bengkulu Kamis 20 Oktober 2022, Cek Daftar Lengkap

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved