Top News Lokal Bengkulu 17-19 Oktober 2022: Guru Honorer Perjuangkan Status- KM Sanus 46 Tenggelam

Sejumlah top news lokal 17-19 Oktober 2022 dirangkum TribunBengkulu.com. Ada guru honorer demo gubernur menuntut kepastian pengangkatan sebagai PPPK.

Editor: Yunike Karolina
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com
Kapal KM Sabuk Nusantara 46 terdampar di Pantai Pasar Pino, Bengkulu Selatan, Selasa (27/9/2022) malam. Kini Kapal KM Sanus 46 tenggelam tak jauh dari lokasi terdampar saat proses evakuasi, Minggu (16/10/2022). (Ahmad Sendy Kurniawan Putra/Tribunbengkulu.com) 

 

3. Bacok Saudari Kandung dan Kakak Ipar

Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan aksi pembacokan terhadap dua anggota keluarganya sendiri, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Kejadian ini terjadi di Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

YS melakukan pembacokan dikarenakan pelaku menginginkan istrinya yang asli, sebab menurut YS istrinya yang ada di rumah tersebut bukanlah istri aslinya. 

Selengkapnya Baca Di Sini

Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah saat menyampaikan persoalan seorang sopir yang mengaku dipukul oleh petugas lantaran menerobos razia, Rabu (12/10/2022).
Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Selasa (18/10/2022).

 

4. Jawaban Gubernur Bengkulu Ditolak Dewan

Jawaban Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas pandangan fraksi -fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2023 harus dijadwalkan ulang.

Hal ini dikarenakan, penyampaian jawaban Gubernur Bengkulu itu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (18/10/2022) ditolak oleh seluruh anggota DPRD.

Bahkan dalam rapat paripurna siang tadi juga sempat dihujani interupsi oleh sejumlah anggota DPRD dari beberapa fraksi.

Selengkapnya Baca Di Sini

Suasana saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (18/10/2022)
Suasana saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, agenda Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (18/10/2022) (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini 20 Oktober 2022, BMKG: Berawan Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

5. Heboh Larangan Obat Sirup

Heboh larangan obat sirup setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan semua apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair. 

Larangan obat sirup dijual bebas itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, poin 8, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa lalu (18/10).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved